“Serta terus meningkatkan kegiatan sosialisasi mengenai program penjaminan simpanan dan program penjaminan polis termasuk mengoptimalkan peran kantor perwakilan di daerah,” ucapnya.
Kedua, pihaknya akan terus melakukan asesmen dan evaluasi atas TBP untuk mengetahui dampaknya terhadap likuiditas dan suku bunga simpanan.
Selanjutnya, dalam memproses pembayaran klaim penjaminan diupayakan dilakukan dengan cepat pada nasabah BPR yang dilikuidasi.
“Peningkatan koordinasi lintas otoritas dalam rangka penanganan bank yang berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR) antara lain dalam proses pemeriksaan bank dan penjajakan investor,’” kata Purbaya.
Terakhir, mempercepat persiapan penyelenggaran program penjaminan polis dengan menyiapkan dari sisi pengaduan di tingkat pemerintah dan LPS, proses bisnis internal, infrastruktur, serta peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).
“Kebijakan LPS di penjaminan simpanan dan asuransi bank tetap diarahkan mendukung pertumbuhan ekonomi, stabilitas SSK, menjaga, dan meningkatan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan,” tutupnya.
(azr/lav)