Logo Bloomberg Technoz

Badai PHK Merajalela Sejak Omnibus Law? Cek Faktanya

Redaksi
02 August 2024 16:10

Demo buruh memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (1/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Demo buruh memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (1/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus meningkat. Sepanjang tahun ini, yakni periode Januari-Juni 2024, sedikitnya 32.064 orang kehilangan pekerjaan. Angka itu melejit 95,5% dibanding periode yang sama pada 2023.

Badai PHK tercatat sudah kencang dalam lima bulan pertama tahun ini. Baru pada Juni saja, jumlah pekerja yang terkena PHK turun jadi 4.842 orang dari sebanyak 8.393 orang pada Mei. Bila tren itu berlanjut, ada harapan badai PHK tahun ini mungkin tidak akan sebesar tahun lalu. 

Namun, menilik aktivitas manufaktur yang semakin lesu dan diperkirakan kontraksinya akan berlanjut sampai satu hingga dua bulan ke depan, tidak tertutup kemungkinan angka PHK terus melesat naik. Bila asumsi itu terjadi, boleh jadi angka total PHK tahun 2024 akan memecahkan rekor baru setelah pada 2023 lalu angka PHK sudah menjadi yang tertinggi sejak 2021.

Selain karena kelesuan dunia usaha, mengemuka dugaan bahwa angka PHK yang semakin marak adalah karena dari sisi regulasi saat ini, pengurangan tenaga kerja menjadi semakin mudah. 

Keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law ketenagakerjaan yang sudah resmi berlaku sejak 2023, di mana saat ini kembali disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi menyusul pengajuan judicial review oleh kaum buruh, ditengarai semakin memudahkan terjadinya PHK di kalangan tenaga kerja.