Logo Bloomberg Technoz

Charles menyoroti implementasi pengenaan cukai kepada pelaku usaha kecil, terutama pedagang kaki lima (PKL) yang menyajikan makanan atau minuman cepat saji. Dia mengingatkan agar kebijakan pembebanan cukai pada makanan cepat saji tidak meresahkan masyarakat, apalagi sampai merugikan.

“Mungkin bagi restoran cepat saji besar akan efektif, tapi belum tentu untuk industri-industri mikro. Harus ditelaah lagi, jangan sampai niat baik dari aturan ini justru membuat masyarakat jadi susah,” kata Charles.

Imbas kena cukai tersebut, kata Charles, kemungkinan akan ada kenaikan harga pada makanan. Hal ini turut berdampak bukan hanya pedagang, tapi juga masyarakat sebagai konsumen.

Charles menyebut pihaknya akan meminta penjelasan terkait hal ini kepada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai mitra Komisi XI DPR. Dia juga meminta pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang sepaket dengan solusi terhadap dampak yang muncul dari aturan itu.

“Pada case ini, bisa dengan penyediaan program dukungan dan insentif bagi usaha kecil dan menengah untuk membantu mereka beradaptasi dengan kebijakan baru ini, termasuk pelatihan dan pembinaan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Komisi XI berharap ada sosialisasi yang optimal sebelum kebijakan diterapkan. Masyarakat perlu memahami bagaimana kebijakan pengenaan cukai pada makanan cepat saji akan memberikan manfaat kembali kepada mereka. 

"Pemerintah harus menjelaskan dengan transparan tujuan dan manfaat dari pengenaan cukai ini. Tentunya harus ada pembahasan bersama DPR,” tutur Charles.

“Adakah jaminan bahwa pendapatan dari cukai ini nantinya akan digunakan secara efektif untuk peningkatan kesejahteraan rakyat di antaranya untuk pengembangan infrastruktur publik, layanan kesehatan, dan pendidikan?.”

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan pengenaan cukai pada makanan cepat saji dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sebab, regulasi yang mengatur hal tersebut baru dibuat dan nantinya Kemenkes akan mengatur mekanisme pengenaan dengan berkoordinasi bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.

“Belum tahu, belum tahu persisnya.Itu kan baru ditulis ya, nanti implementasinya kita tunggu standnya Kemkes. Yang punya PP itu leadnya Kemenkes. Jadi sabar ya,” kata Askolani saat ditemui di kantornya, Rabu (31/7/2024).

Ia menegaskan, jika kajian pengenaan cukai pada makanan cepat saji telah dilakukan maka akan memakan waktu yang panjang. Namun, hingga kini Kemenkeu masih belum melakukan kajian tersebut.

Askolani menyebutkan, terdapat beberapa aspek yang menjadi perhatian ketika melakukan kajian pengkategorian Barang Kena Cukai (BKC). Ia juga meyakini bahwa Kemenkes memiliki kajiannya sendiri atas usul pengenaan cukai pada makanan cepat saji itu,

“Ngobrol, belum. Tentunya nanti kan itu kan mesti dikaji lengkap dulu. Kan nggak semudah itu ya. Kami harus ngeliat kondisi industrinya. Kondisi kesehatan, kondisi ekonomi,” ucap dia.

(mfd/ain)

No more pages