DPR Wanti-wanti Cukai Makanan Siap Saji tak Berdampak ke UMKM
Mis Fransiska Dewi
02 August 2024 14:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti kebijakan Pemerintah terkait pangan olahan tertentu seperti makanan siap saji yang akan dikenakan cukai dengan tujuan guna mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak untuk mengurangi angka penyakit tidak menular.
Komisi XI DPR meminta pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak merugikan pelaku usaha kecil seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kami ingin Pemerintah memastikan kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan masyarakat. Meskipun tujuannya baik namun harus dipertimbangkan untung-ruginya,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Charles Meikyansah dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Kebijakan makanan siap saji dikenakan cukai tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Adapun kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya memperketat peredaran pangan olahan makanan siap saji atau fast food mengingat angka kasus penyakit tidak menular seperti diabetes hingga obesitas terus merangkak naik.
Jika usulan tersebut disetujui nantinya akan berlaku di semua tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.