Logo Bloomberg Technoz

Terbukti Melanggar, BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko

Dinda Decembria
02 August 2024 14:50

Ilustrasi Roti (Envato/JR-50)
Ilustrasi Roti (Envato/JR-50)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut sertifikat halal produk Roti Okko.

Dicabutnya sertifikat halal berdasarkan hasil investigasi tim pengawasan BPJPH yang menemukan adanya sejumlah pelanggaran regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).

"Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024." kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dikutip dari website BPJPH.

Kemudian Aqil mengatakan bahwa sejak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan penggunaan bahan berbahaya berupa Natrium Dehidroasetat pada produk roti Okko. Yang diambil dari hasil pengujian terhadap sampel roti Okko pada sarana produksi.

Pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan ke lapangan. Dari lapangan langsung meminta konfirmasi kepasa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM.