Lansia Tanpa Keluarga akan Ditanggung Pemerintah
Dinda Decembria
02 August 2024 13:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dalam aturan kesehatan baru pada PP nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan No. 17 tahun 2023 juga perhatian akan keberlangsungan hidup dan kesehatan lanjut usia (lansia).
Pada pasal 65 ayat 3, tertuang jelas orang lansia yang didefinisikan berada pada usia 60 tahun ke atas yang hidup tanpa memiliki keluarga, sendiri dan terlantar segala keberlangsungan hidup akan ditanggung negara.
"Dalam hal lanjut usia, sebagaiman dimaksud pada ayat (2) hidup sendiri atau terlantar, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial untuk mencukupi kebutuhan konsumsi gizi seimbang dan kebutuhan lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi dari pasal 65 ayat 3.
Pada ayat 4, fasilitas gratis untuk lansia termasuk akses di puskesmas, pos pelayanan kesehatan tingkat desa hingga kelurahan. Secara rutin petugas di puskesmas membantu mengecek ksehatan fisik lansia.
Lalu pada ayat 6, fasilitas lanjut usia dapat memiliki kesempatan berkarya melalui afirmasi pemberian kesempatan bekerja sesuai kemampuannya dan fasilitas lingkungan kerja ramah sesuai umur lansia.