Selain untuk menjaga kesehatan anak-anak muda dari efek buruk rokok, kata Putu, pemerintah juga tetap harus memberikan perhatian terhadap keberlangsungan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.
"Harus ditemukan titik tengah equilibrium (keseimbangan). Harapannya betul-betul nanti memberikan win-win solution kepada semua pihak," ucap Putu.
Presiden Joko Widodo meneken aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU Kesehatan itu memuat 1.072 pasal.
Aturan itu juga membahas soal ketentuan penjualan rokok. Dikutip dari salinan beleid itu, pasal yang mengatur terkait penjualan rokok adalah pasal 434. Dalam pasal 434 ayat (1) mengatur bahwa rokok dilarang dijual secara eceran maupun kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: menggunakan mesin layan diri; kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi pasal 434 ayat (1).
Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui. Begitu pula dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
(mfd/ain)