DPR Desak Pemerintah Cari Alternatif Larangan Jual Rokok Eceran
Mis Fransiska Dewi
02 August 2024 12:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - DPR mendesak pemerintah mencari alternatif lain terkait larangan penjualan rokok ketengan atau eceran per batang imbas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan.
Anggota Komisi VI DPR RI Putu Supadma Rudana mengatakan, kebijakan tersebut perlu dilihat secara komprehensif. Di satu sisi, kebijakan tersebut memang dirancang untuk menjaga kesehatan masyarakat. Namun, di sisi lain pemerintah juga perlu memperhatikan dan memberi dukungan terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
Menurut politikus Partai Demokrat tersebut, larangan itu perlu dibarengi dengan memberikan afirmasi lebih terhadap UMKM dengan memberikan pemahaman capacity building agar bisa melakukan penjualan produk-produk lainnya.
"Kan banyak lagi produk-produk lain yang bisa dijual. Nah tentu bahwa mereka kan tidak selalu menjual rokok saja, jadi mereka juga punya diversifikasi usaha-usaha yang menjadi sangat penting," tutur Putu dikutip dari laman DPR, Jumat (2/8/2024).
Putu menyebut, pemerintah seharusnya lebih bijak dalam mengkaji aturan tersebut agar masyarakat tidak terbebani lagi dengan berbagai kenaikan harga barang atau kebutuhan yang memang tidak bisa dijangkau oleh UMKM.