Logo Bloomberg Technoz

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu pasal mengatur tentang aturan penjualan dan pembelian rokok.

Pasal 434 PP 23 Tahun 2024 mengatur larangan penjualan rokok secara eceran. Penjualan juga dilarang terhadap pembeli di bawah usia 21 tahun. 

Selain itu, pemerintah  juga mengatur larangan penjualan rokok, baik tembakau maupun elektrik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Penjualan juga dilarang dengan menggunakan jasa situs jejaring atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Merujuk data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.

Perinciannya, kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%).

Data tersebut pun menunjukkan kenaikkan bila dibandingkan dengan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, di mana prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019).

(prc/ain)

No more pages