Peritel Modern Terusik Aturan Pemerintah soal Radius Jualan Rokok
Pramesti Regita Cindy
02 August 2024 10:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengusaha ritel modern menilai penerapan regulasi soal perdagangan rokok membuat mereka merasa terganggu, terutama mengenai radius penjualan.
Pemerintah mengatur larangan penjualan rokok, baik tembakau maupun elektrik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Anggota Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menyebut regulasi penjualan rokok berdasarkan radius tersebut tidak jelas pengaturannya.
"Aturan mainnya itu apa? paling tepat kan sudah ada dari 18 tahun, naik menjadi 21 tahun itu salah satunya. Nah kalau sudah anda [pemerintah] menentukan 21 tahun, dikatakan lagi dengan radius, jadi yang dipakai itu sebetulnya radius atau umur?," Tutum ungkap Tutum kepada Bloomberg Technoz, Kamis (1/8/2024).
Di samping itu, ia juga mempertanyakan batasan yang jelas untuk satuan pendidikan serta tempat bermain anak-anak yang tidak diperbolehkan untuk kawasan penjualan rokok. Menurutnya, definisi yang tidak spesifik hanya akan menimbulkan permasalahan di lapangan.
"Terus tempat bermain anak-anak. tempat bermain anak-anaknya yang mana? sekarang area bermain anak-anak itu kan bisa di depan halaman rumah mereka, bisa juga di jalanan karena kekosongan tempat bermain, atau area-area parkir tertentu," tekannya.