Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah melakukan berbagai uji coba dengan 21 proses bisnis yang berubah dengan scope cluster meliputi layanan dan pengumpulan data, data analitik, pengawasan dan penegakan hukum, serta sistem pendukungnya.
"Ini semuanya sedang dilakukan, namun ini tidak hanya membangun sistem teknologi informasi dan basis data saja, tetapi juga mengubah organisasi dari Ditjen Pajak, perbaikan kualitas SDM, melakukan edukasi kepada wajib pajak, dan mengubah berbagai regulasi atau dari sisi bisnis model untuk bisa menciptakan kemudahan tersebut, kami juga memperkecil jumlah aplikasinya sehingga bisa menyederhanakan proses," paparnya panjang.
Ia juga menegaskan, pengembangan Coretax akan terus dan telah dikawal oleh aparat penegak hukum dari mulai proposal, pengadaan, hingga pembangunannya.
"Dari mulai Kejaksaan Agung, KPK turut mendampingi kita dan juga dari berbagai instansi seperti Bappenas dan juga LKPP dan BPKP sehingga seluruh tata kelola dari pembangunan Coretax tetap bisa dijaga dengan baik," kata dia.
(lav)