Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Teken Keppres Hari Desa

Redaksi
01 August 2024 20:30

Presiden Jokowi Tinjau Kawasan Istana di IKN (YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi Tinjau Kawasan Istana di IKN (YouTube Sekretariat Presiden)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken surat Keputusan Presiden nomor 23 tahun 2024 tentang Hari Desa, Rabu (31/7/2024).

Isinya, presiden menetapkan hari desa yang diperingati secara nasional setiap tanggal 15 Januari. Keputusan ini pun berlaku sejak ditetapkan atau diteken presiden. Sehingga, Hari Desa akan mulai diperingati pada 15 Januari 2025.

Meski diperingati secara nasional, Jokowi memutuskan Hari Desa tak akan menjadi hari libur nasional. Seluruh kegiatan pemerintahan akan tetap berlangsung normal jika hari tersebut jatuh pada hari kerja atau weekday.

"Hari Desa bukan merupakan hari libur," bunyi ketetapan kedua Keppres 23 tahun 2024.

Dalam pertimbangan, Jokowi mengatakan, penetapan hari nasional tersebut didasarkan pada kedudukan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budaya. Desa juga dinilai memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai negara.