Meski demikian, lanjut Mahendra, jika kriteria debitur KUR yang bisa mendapatkan relaksasi kebijakan itu seperti yang diungkapkan Airlangga, maka menurutnya sudah terdapat mekanisme normal yang bisa dilakukan untuk restrukturisasi KUR.
“Itu justru keterangan dari pemerintah, kami kan tidak terlalu jauh masuk ke sana. Tapi kalau benar di 2022 itu kembali lagi sudah masuk periode normal yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan mekanisme restrukturisasi merupakan hal yang umum dilakukan debitur di perbankan. Namun, pihaknya tetap menunggu kriteria debitur yang diusulkan pemerintah bisa mendapat relaksasi restrukturisasi kredit.
“Ini yang sedang dimatangkan tim nya Pak Menko Perekonomian dan tentu dengan Kemenkeu, Kemenkop UKM,” paparnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Airlangga memastikan program restrukturisasi kredit berdampak Covid-19 akan dilanjut khusus untuk segmen KUR. Airlangga menjelaskan, relaksasi tersebut akan berlaku khusus untuk segmen KUR yang telah akad kredit pada tahun 2022.
“Kan sudah khusus untuk KUR yang berbasis akad kredit 2022,” ungkap Airlangga saat ditemui awak media di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (24/7/2024).
Meski demikian, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan relaksasi perbankan berupa restrukturisasi kredit Covid-19 khusus segmen KUR masih menunggu aturan yang diterbitkan OJK.
“Sesuai regulasi yang [akan] ada di OJK,” pungkasnya.
(azr/lav)