Logo Bloomberg Technoz

Alasan OJK Tak akan Rilis Aturan Baru Soal Restrukturisasi Utang

Azura Yumna Ramadani Purnama
01 August 2024 19:00

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar (YouTube OJK)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar (YouTube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan pihaknya tidak akan menerbitkan aturan baru yang mengatur tentang restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR). Ia menegaskan kebijakan relaksasi restrukturisasi KUR akan menggunakan aturan yang telah ada.

Dia mengaku sedang menunggu kriteria debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dapat mengajukan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.

“Sebenarnya aturan yang dimaksud untuk pelaksanaan restrukturisasi itu sudah bisa dilakukan tapi sinkronisasikannya dengan keputusan dari pemerintah berkaitan periode persisnya bagaimana siapa yang diberi, itu penyesuaiannya justru di aspek kriteria yang ditetapkan pemerintah,” kata Mahendra saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya siap untuk menerima usulan pemerintah berupa melanjutkan kebijakan restrukturisasi KUR bagi para debitur yang terdampak Covid-19. Namun. pihaknya masih menunggu kriteria KUR yang akan mendapatkan relaksasi itu.

Bahkan, ia mengaku tidak mengetahui bahwa terdapat wacana KUR yang bisa mendapatkan kebijakan tersebut merupakan KUR yang melakukan akad pada 2022. Adapun, wacana tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.