Kemudian pada ayat 2 penyimpanan kelebihan embrio dapat diperpanjang atas keinginan pasangan suami istri untuk kepentingan kehamilan berikutnya.
Di ayat 4 berbunyi dalam hal pasangan suami istri pemiliknya tidak memperpanjang masa simpan kelebihan embrio, Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara reproduksi dengan bantuan harus memusnahkan kelebihan embrio.
Kemudian pada ayat (5) disebutkan, jika terdapat tenaga medis, tenaga kesehatan, dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan melanggar ketentuan pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berupa:
1. Teguran tertulis;
2. Denda administratif; dan/atau
3. Pencabutan peizinan berusaha
Sebelumnya, PP kesehatan yang ditekan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memuat di antaranya 1.072 pasal. Dalam PP itu meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
(dec/spt)