Pemerintah Larang Embrio Diberikan Kepada yang Bukan Istri
Dinda Decembria
01 August 2024 18:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksaaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Pemerintah melarang kelebihan embrio dalam proses kehamilan pada reproduksi dengan bantuan ditanam pada 2 kondisi.
Berdasarkan pada pasal 112 ayat 3 berbunyi kelebihan embrio dilarang tanam pada:
a. Rahim ibu jika ayah embrio meninggal atau bercerai atau
b. Rahim perempuan lain
Kemudian pada pasal 112 ayat (1) dalam hal proses kehamilan pada reproduksi dengan bantuan menyisakan kelebihan embrio hasil pembuahan di luar tubuh manusia, embrio yang tidak ditanamkan pada rahim harus disimpan sampai lahirnya bayi hasil reproduksi dengan bantuan.