Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka yang semuanya juga telah dicegah ke luar negeri. Berdasarkan informasi, empat nama tersebut adalah Hevearita; Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah dan suami Hevearita, Alwin Basri; Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
"Tolong [tanya] ke penyidik saja," kata Hevearita soal isi pemeriksaan.
Dia juga enggan berkomentar tentang potensi dirinya kembali maju sebagai calon wali kota Semarang pada Pilkada 2024. Padahal, sebelumnya, dia dan PDIP cukup yakin akan kembali meraih kemenangan dan mengamankan pucuk pimpinan di Kota Semarang.
Tiga kasus korupsi ini berpotensi menjegal Hevearita untuk kembali maju pada kontestasi politik yang pencalonannya tinggal menghitung hari atau pada 27 Agustus mendatang.
"Kalau masalah pencalonan saya tidak komentar," kata Hevearita.
(fik/frg)