Respons Komnas Pengendalian Tembakau soal Larangan Rokok Eceran
Dinda Decembria
01 August 2024 16:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prof dr Hasbullah Thabrany merespon soal aturan Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan nomor 28 tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Pasal 434 PP 23 Tahun 2024 mengatur larangan penjualan rokok secara eceran.
"Terimakasih pemerintah telah mengeluarkan PP ini. Tetapi ada aturan pengaturan zat adiktif, sebetulnya kami para penggiat dari pengendalian konsumsi rokok bukan ingin menghilangkan dan menghapuskan tembakau, sudah cukup lama berjuang," saat konfrerensi pers secara virtual, Rabu (31/7).
"Dan cukup panjang lebar memperjuangkan, komponen krusial buat anak-anak melindung penduduk miskin, menjadi perhatian besar kita. Meskipun ini tidak semua inginkan kita masuk,"tambahnya.
Hasbullah juga mengapresiasi terkait aturan larangan penjualan rokok, baik tembakau maupun elektrik dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dan batas usia yang boleh merokok yakni di usia 21 tahun.
"Pengaturan lingkungan anak-anak sekolah, melaporkan kajian buat anak-anak muda, alhamdulillah ada zonasinya kan menurut saya apresiasi, dan usia perokok 21 tahun bagian saya kita apresiasi pemerintah menyetujui," katanya.