Penggunaan KKI segmen pemerintah sebagai alat pembayaran pengadaan barang dan jasa pada 1 Juli 2019. Penggunaan KKP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.05/2018.
Penggunaan KKP bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara (cashless), mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan uang persediaan (UP) serta sebagai alternatif pembayaran pada satuan kerja.
Pada pemberitaan sebelumnya, Perry menjelaskan terdapat lima aspek penting yang akan menjadi perhatian pihaknya dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025-2030,
“Sebagai kelanjutan dari BSPI 2025, akselerasi digitalisasi pembayaran nasional ke depan difokuskan pada lima inisiatif utama,” kata Perry dalam acara peluncuran BSPI 2025-2030 di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Selain rupiah digital, terdapat aspek lainnya yang diatur dalam BSPI 2025-2030, yakni modernisasi infrastruktur pembayaran retail, wholesale, dan data. Aspek selanjutnya yakni konsolidasi industri pembayaran nasional. Selain itu, BSPI tersebut juga mengatur perluasan kerjasama internasional.
Perry menjelaskan, dalam perluasan kerjasama QR Indonesian Standar (QRIS) antar negara setelah direalisasikan dengan Malaysia, Thailand, dan Singapura, saat ini pihaknya sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Korea Selatan Uni Arab Emirat, Jepang, dan India.
“Ke depan Asia akan terintegrasi pembayaran melalui QR dan juga melalui fast payment,” tutur Perry.
(azr/lav)