Dokter Qory mengaku ada beberapa spesialisasi di kedokteran yang beririsan. Untuk itu, seseorang harus memastikan kompetensi dokter dengan mengecek melalui websiter Konsul Kedokteran (KKI) di fitur "Cek Dokter'.
"Selain spesialis bedah plastik rekonstruktif estetik, bisa juga dilakukan dokter spesialis bedah dengan sertifikat kompetensi bedah plastik. Di luar itu, tentu tidak boleh dilakukan alias menjadi ilegal," tegas dr Qory.
Kemudian dokter Qory juga mengingatkan bahwa juga harus bertemu dengan dokternya yang akan melakukan tindakan bukan bertemu dengan asistennya.
"Tahu nama, wajahnya, pas searching nanti kan keliatan, apakah benar dokter ini kompetensi di bidangnya," tegasnya.
Selain itu berdasarkan PP Kesehatan no 28 tahun 2024 pasal 397 pelayanan bedah plastik rekonstruksi dan estetika dapat diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yakni rumah sakit dann klinik utama.
"Fasilitas PP tersebut yang boleh RS dan klinik utama memenuhi persyaratan dari dinas kesehatan tambahan," tegasnya.
(dec/spt)