Logo Bloomberg Technoz

Juknis Belum Siap, PPnBM Mobil Berbasis Karbon Dinilai Muspra

Pramesti Regita Cindy
01 August 2024 14:50

Toyota Prius PHEV dipamerkan dalam ajang GIIAS 2024 di ICE BSD, Sabtu (27/7/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Toyota Prius PHEV dipamerkan dalam ajang GIIAS 2024 di ICE BSD, Sabtu (27/7/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta Wacana pemerintah menerapkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat, yang dihitung berdasarkan emisi karbonnya, dinilai akan sulit diimplementasikan akibat belum siapnya petunjuk teknis (juknis) konkret untuk mendukung rencana itu.

Akademisi sekaligus pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menjelaskan, meskipun Peraturan Pemerintah (PP) No. 73/2019 telah mengatur perhitungan emisi karbon, regulasi tersebut belum memiliki juknis operasional yang jelas.

Hal ini merujuk kepada Kementerian Perindustrian yang menyatakan bahwa perhitungan PPnBM harus berbasis emisi karbon, sebagaimana diatur dalam PP No.73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

"PP No. 73/2019 memang belum memiliki petunjuk teknis yang operasional mengenai perhitungan emisi karbon. Namun, [pada] peraturan pelaksanaannya, yaitu PMK No. 9/2024, secara tidak langsung mengacu pada PP No. 73/2019 terkait dengan emisi karbon dengan memberikan insentif PPnBM ditanggung pemerintah untuk BEV [battery electric vehicle]," jelas Yannes saat dihubungi, Kamis (1/8/2024).

Sejumlah kendaraan mengatre akibat kemacetan di kawasan Jenderal Sudirman, Selasa (21/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Adapun PMK atau Peraturan Menteri Keungan No. 9/2024 mengatur tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.