4. Membebankan biaya perkara kepada negara.
"Demikian diputuskan dalam rapat permusyaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada Senin, 10 April 2023," kata majelis hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu siang (12/4/2023).
Majelis hakim terdiri dari Singgih Budi Prakoso sebagai hakim ketua kemudian para hakim anggota yakni Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Sidang putusan banding hari ini tanpa dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
"Jadi demikian ya putusan yang sudah kita ambil untuk PT yang pada intinya kita menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini akan segera kita sampaikan kepada penutut umum maupun kepada penasihat hukum terdakwa," disampaikan majelis hakim.
Setidaknya ada 11 pendapat majelis hakim dalam menjawab pengajuan banding Ferdy Sambo.
Hakim juga sempat membacakan soal ultra petita yang disebut dalam memori banding tidak dikenal dalam hukum acara pidana maupun pidana. Penjatuhan putusan oleh hakim kepada Sambo melebihi tuntutan dipermasalahkan oleh penasihat hukum terdakwa. Namun dengan berbagai pertimbangan dan dasar akademis hakim menyebut ultra petita dibenarkan dalam hukum pidana mengingat sistem hukum Indonesia tidak terpaku pada Civil Law namun juga bermuara pada Commune Law.
Ferdy Sambo diketahui mendapatkan ultra petita lantaran vonisnya lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup.
Hakim PT DKI membacakan, pidana hukuman mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera. Secara normatif hukuman mati masih berlaku sebagai hukuman positif di negara Indonesia dan saat ini bahkan masih terdapat dalam kitab UU Hukum Pidana (KUHAP) terbaru. Bahkan MK juga pernah menolak permohonan judicial review hukuman mati.
"Terkait hukuman mati maka majelis hakim PT tidak sepakat dengan memori banding penasihat hukum Ferdy Sambo," kata majelis hakim.
(ezr)