Logo Bloomberg Technoz

Bunyi Lengkap Amar Putusan PT DKI Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Ezra Sihite
12 April 2023 13:56

Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo dkk. (Tangkapan layar youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta)
Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo dkk. (Tangkapan layar youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menjatuhkan vonis pidana mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel dinyatakan terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat.

Adapun bunyi amar putuan lengkap majelis hakim terdiri dari empat hal di bawah ini yakni:

1. Menerima permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo SH, S.IK, MH dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut

3. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan