Logo Bloomberg Technoz

Larangan Rokok ‘Ketengan’: Pengawasan Sulit, Kemasan Kecil Marak

Pramesti Regita Cindy
01 August 2024 11:50

Ilustrasi Rokok. (Photo By youdontknowjaq via Envato)
Ilustrasi Rokok. (Photo By youdontknowjaq via Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menjelaskan perubahan regulasi soal perdagangan rokok eceran akan mempengaruhi pola bisnis pengusaha tembakau dalam melakukan penjualan produknya.

Menurutya, para pengusaha rokok kemungkinan akan melakukan pengurangan jumlah penjualan rokok dalam satu bungkus untuk menyesuaikan dengan regulasi pemerintah terbaru, yakni berupa larangan penjualan rokok secara eceran.

"Pengusaha tentu saja nanti akan berusaha melakukan pengurangan jumlah rokok dalam satu bungkus, mungkin ada yang [semula isi] 16 menjadi 12 [per pak], 12 menjadi 10, 10 menjadi 8, dan sebagainya begitu, sehingga ada kemasan dalam satu bungkus rokok," jelas Tauhid saat dihubungi, Kamis (1/8/2024).

Di satu sisi, dia turut menyoroti tantangan implementasi larangan penjualan rokok secara eceran terutama pada warung-warung kecil. Menurutnya, pengawasan yang kuat dan efektif diperlukan untuk memastikan rokok tidak dijual secara eceran di masyarakat.

"Warung kecil-kecil ini jumlahnya sangat banyak sekali, sehingga dibutuhkan implementasi yang kuat untuk pengawasan [perdagangan] rokok," tuturnya.  

Aturan Diteken, Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran (BPMI Setpres)