Logo Bloomberg Technoz

Alasan Gaikindo Desak PPnBM DTP untuk Mobil Dihidupkan Lagi

Pramesti Regita Cindy
01 August 2024 10:20

Pengunjung memadati area pameran GIIAS 2024 di ICE BSD, Sabtu (27/7/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengunjung memadati area pameran GIIAS 2024 di ICE BSD, Sabtu (27/7/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mendesak pemerintah untuk kembali menerapkan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP)  khusus untuk pembelian kendaraan roda empat. 

Menurut asosiasi, berkaca pada periode selama pandemi Covid-19, pemberian tarif tersebut diklaim efektif meningkatkan volume penjualan kendaraan roda empat secara signifikan.

"Waktu Covid-19, kami mengusulkan ke pemerintah untuk memberikan insentif PPnBM DTP dan hasilnya sangat bagus," ujar Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto saat dihubungi, seperti dikutip Kamis (1/8/2024).

"Volume penjualan meningkat signifikan, dengan demikian penerimaan-penerimaan pajak lain seperti PPN [pajak pertambahan nilai], BBN KB [bea balik nama kendaraan bermotor], PKB [pajak kendaraan bermotor], dan PPh [pajak penghasilan] semuanya meningkat hingga 200%."

Pengunjung melihat mobil yang dipamerkan dalam ajang GIIAS 2024 di ICE BSD, Sabtu (27/7/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Untuk itu, kata Jongkie, PPnBM DTP  —yang berarti pengurangan atau penghapusan PPnBM untuk jenis-jenis kendaraan bermotor (KBM) tertentu  — perlu diberlakukan kembali, khususnya bagi kendaraan yang diproduksi dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih dari 60%.