Logo Bloomberg Technoz

Tilang Uji Emisi Dimulai, akan Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Redaksi
01 August 2024 09:30

Warga memperlihatkan hasil uji emisi yang tidak lolos di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (1/9/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Warga memperlihatkan hasil uji emisi yang tidak lolos di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (1/9/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penerapan Tilang Uji Emisi untuk kendaraan dikabarkan bakal mulai diberlakukan tahun ini di DKI Jakarta. Tilang uji emisi kendaraan akan masuk dalam penindakan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Kamis (31/7/2024).

Tilang uji emisi, kata dia, diberlakukan berdasarkan aturan setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian. Hasil uji emisi itu kemudian dipakai menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah dasar pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun saat perpanjangan. STNK yang tidak sah, sambungnya, berarti belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tidak lulus uji emisi, menjadi landasan penilangan bisa dilakukan kepolisian.

Asep Kuswanto menjelaskan syarat perpanjangan STNK menggunakan lulus uji emisi sedang dimantapkan bersama berbagai pihak.