Bagi-Bagi Izin Tambang Bakal Rusak Tata Kelola Sektor Minerba
Dovana Hasiana
01 August 2024 04:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengkhawatirkan fenomena kewenangan pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) oleh badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan berpotensi merusak tata kelola mineral dan batu bara.
Mulyanto menggarisbawahi pemerintah diduga melanggar Undang-Undang Minerba karena memberikan prioritas khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Padahal, amanatnya, prioritas hanya diberikan kepada BUMN/BUMD.
Sekadar catatan, pasal 75 UU Minerba No. 3 Tahun 2020 menyebutkan BUMN dan badan usaha milik daerah mendapatkan prioritas dalam mendapatkan IUPK.
"Akhirnya tata kelola pemerintahan yang baik [good governance] menguap. Hal ini karena kita tidak bisa membedakan lagi tugas, fungsi, dan program-kegiatan antara sektor privat, yang mengurusi ekonomi, dengan sektor ketiga, yang mengurusi masyarakat sipil. Terjadi tumpang-tindih. Lalu memicu kekacauan," ujar Mulyanto.
Mulyanto juga mengatakan fenomena tersebut turut berpotensi menjatuhkan wibawa ormas keagamaan.