Logo Bloomberg Technoz

“Harusnya dananya cukup, harusnya makin sehatlah industri asuransi, tapi nggak tahu apakah Anda marah atau nggak, karena Anda harus bayar pajak lebih atau bayar iuran lebih,” kata Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa proses penyusunan aturan penjaminan polis asuransi ditargetkan rampung pada 1 Januari 2025. Setelah itu, setahun sebelum pelaksanaannya, yakni pada 2027, pihaknya akan mulai melakukan uji coba ke perusahaan asuransi.

“Jadi kami akan menentukan syarat, nanti OJK memasukkan perusahaan-perusahaan mana yang masuk, tapi setelah itu kita akan lihat apakah daftar list OJK betul-betul memenuhi syarat atau tidak,” ungkap Purbaya.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan bermotor yang ditargetkan pada Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa PP tersebut nantinya akan menjadi payung hukum OJK untuk menyusun aturan pelaksanaan, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut," ujar Ogi dalam siaran resminya, Kamis (18/7/2024).

Ogi mengatakan bahwa rencana kebijakan tersebut sedianya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam UU itu, pemerintah berwenang untuk membentuk program asuransi wajib yang mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

(wep)

No more pages