Logo Bloomberg Technoz

Respons Bos LPS Soal Aturan Wajib Asuransi Kendaraan

Azura Yumna Ramadani Purnama
31 July 2024 21:10

Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum mempertimbangkan aspek program wajib asuransi kendaraan bermotor dalam regulasi penjaminan polis asuransi yang akan diterbitkan pada 2028.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun aturan penjaminan polis asuransi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Saya belum tahu masalah itu detailnya seperti apa, dan saya belum dikabarkan secara resmi, jadi kita nggak tahu. Tapi sekiranya memang ada, siap juga ya,” ucap Purbaya di Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024).

Menanggapi rencana program wajib asuransi kendaraan bermotor, Purbaya berpandangan bahwa kebijakan tersebut akan menguntungkan perusahaan asuransi. Sebab, menurutnya kecelakaan kendaraan bermotor terbilang cukup tinggi.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut dapat semakin menyehatkan industri asuransi. Di sisi lain juga bisa memberatkan masyarakat, sebab ada kewajiban menjadi pemegang polis asuransi.