Logo Bloomberg Technoz

“Kenapa jadi concern [perhatian] kami karena saat saya masuk LPS tau-tau ada anggaran setiap tahun sekitar Rp6 miliar untuk masalah hukum yang berhubungan dengan Century,” ucap Purbaya.

Purbaya juga menegaskan akan terus melakukan upaya pengembalian dana sebesar US$155 juta yang menjadi hak LPS, termasuk upaya penyitaan dan pengembalian aset-aset milik pemegang saham pengendali dan mantan pengurus Bank Century.

“Kami akan mengajar dana-dana kami yang diambil orang pada waktu Century kemarin itu juga cukup besar, kami berhak sebesar US$155 juta jadi lumayan besar,” ucap Purbaya.

Adapun, substansi gugatan tersebut terkait dengan MCB yang dimiliki salah satu penggugatm yang dahulu diterbitkan oleh Bank Century. Kala itu para penggugat memberi dalil bahwa berdasarkan MBC tersebut para penguat harusnya menjadi pemenang dari lelang LPS pada Bank Mutiara.

Bank Mutiara sendiri merupakan bank hasil transformasi Bank Century yang pada 2008 silam. Bank ini mendapatkan Penyertaan Modal Sementara (PMS) setelah diambil alih oleh LPS atas putusan Komite Stabilitas Komite Sistem Keuangan (KSSK).

Selain mengajukan tuntutan sebesar US$408 juta (sekitar US$6,6 triliun), para penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita atas segala aset milik para tergugat senilai US$400 juta.

Para penggugat tersebut antara lain adalah para First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).

“Bank Century kasus yang cukup rumit melibatkan Bank internasional dan lain-lain,tapi saya yakin dengan kerjasama yang erat LPS dengan Kemenkumham kami pasti bisa memenangkan kasus,” pungkas Purbaya.

(wep)

No more pages