Logo Bloomberg Technoz

LPS Menang Gugatan Kasus Terkait Bank Century, Hemat Dana Rp6,6 T

Azura Yumna Ramadani Purnama
01 August 2024 04:45

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memenangkan gugatan terkait dengan Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dahulu diterbitkan oleh Bank Century (kini menjadi Bank JTrust Indonesia).

Dengan putusan itu LPS menghemat dana sekitar Rp6,6 triliun atas gugatan yang dilayangkan. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pada 19 Juni 2024 yang lalu Pengadilan Mauritius atau Supreme Court of Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pemimpinnya yaitu Kartiko Wirjoatmodjo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara.

“Itu kalau kami kalah kami bisa hilang sekitar Rp6,6 triliun rupiah dengan adanya ini ya kami jadi terbebas,” tutur Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024).

Ia menyebut bahwa pihaknya telah mengupayakan langkah hukum pembelaan yakni pengajuan surat keberatan ke pengadilan yang telah mengizinkan memanggil para pihak yang berada di luar Mauritius.

Pengadilan di Mauritius sebenarnya tidak berwenang untuk memeriksa perkara, serta pemanggilan pihak di Indonesia tidak dapat dilakukan secara sah karena tidak mengakui prinsip hukum RI.