Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum, Pilkada Serentak tingkat provinsi akan digelar hanya pada 37 Provinsi. Pilkada tingkat Provinsi tak digelar di wilayah DI Yogyakarta karena memiliki kekhususan. Sedangkan pada tingkat kabupaten dan kota, pilkada serentak akan berlangsung pada 508 wilayah.
Proses penyelenggaran akan dimulai dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024; yang kemudian dilanjutkan pelaksanaan kampanye hingga 23 November 2024. Proses pencoblosan atau pemungutan suara akan digelar serentak pada 27 November 2024.
(red/frg)
No more pages