KPK Minta Ditjen Imigrasi Cegah 7 Tersangka Kasus Fraud LPEI
Muhammad Fikri
31 July 2024 20:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah tujuh nama selama enam bulan ke depan.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengklaim, tujuh nama tersebut adalah para tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi atau fraud pemberian fasilitas kredit pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 981 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 7 orang warga negara indonesia” kata Tessa, Rabu (31/7/2024).
Menurut dia, para tersangka ini berasal dari dua kelompok yaitu penyelenggara negara dan swasta atau debitur LPEI.
Jumlah ini meningkat karena sebelumnya lembaga antirasuah ini baru menetapkan empat tersangka. Saat itu, KPK membuka penyidikan pada tiga penyaluran kredit bermasalah LPEI ke tiga debitur yaitu PT PE, PT RII, dan PT SMJL.