Logo Bloomberg Technoz

Peran Pejabat ESDM Bangka Belitung di Kasus Korupsi Timah

Muhammad Fikri
31 July 2024 18:50

Daftar 10 Tersangka Korupsi Timah (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Daftar 10 Tersangka Korupsi Timah (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membeberkan peran para pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Tiga tersangka yang mulai menjalani proses persidangan adalah Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepauan Bangka Belitung periode 2015-2019, Suranto Wibowo; Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepauan Bangka Belitung periode 5 Maret sampai 31 Desember 2019, Rusbani, alias Bani; dan Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2018-2021, Amir Syahbana.

Dalam dakwaan, jaksa menuduh Suranto Wibowo menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2015-2019 yang isinya tidak benar. Hal ini merujuk pada daftar RKAB lima smelter yang terlibat dalam tambang ilegal di IUP PT Timah Tbk, yaitu PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, serta perusahaan afiliasi lainnya.

“Akan tetapi, RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk,” tulis jaksa dalam dakwaan, Rabu (31/7/2024).

Dalam persidangan, jaksa juga mengatakan bahwa Suranto tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan smelter lainnya. Padahal, perusahaan smleter tersebut melakukan penambangan yang tidak sesuai dengan RKAB yang telah disetujui untuk periode 2015-2019.