Sedangkan pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pada 20 Mei 2024, Kemenag secara sepihak terbukti mengalokasikan kuota haji khusus hingga 27.680 orang. Jumlah tersebut berarti setara 11,48% dari total kuota haji tahun ini yang dipatok 241.000 orang.
"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," kata Arya.
(fik/frg)
No more pages