Logo Bloomberg Technoz

Dituduh Korupsi Kuota Haji, Menag Yaqut Dilaporkan ke KPK

Muhammad Fikri
31 July 2024 20:00

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja bersama Anggota Komisi III DPR RI. (Dok. Kemenag)
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja bersama Anggota Komisi III DPR RI. (Dok. Kemenag)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Organisasi masyarakat, Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuding telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan ibadah haji 2024. 

“Ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," kata Ketua GAMBU, Arya di Gedung KPK, Rabu (31/7/2024).

Laporan ini merujuk pada keputusan kementerian agama mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus. Kebijakan ini dituding melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 terkait penyelenggaraan haji dan umrah. 

Pada aturan tersebut, Kemenag seharusnya hanya mengalokasikan 8% kuota ibadah haji sebagai kuota haji khusus.

Arya pun merujuk pada Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama (Menag) yang telah menyepakati kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah, November 2023. Lebih rinci, kuota haji reguler sebanyak 221.720 orang dan kuota haji khusus 19.280 orang.