Alasan Pemerintah Buka Opsi Kenakan Cukai pada Makanan Cepat Saji
Azura Yumna Ramadani Purnama
31 July 2024 17:29
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pangan olahan tertentu seperti makanan siap saji dapat dikenakan cukai oleh pemerintahan pusat, dengan tujuan untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
“Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji,” bunyi poin 1 Pasal 194 beleid itu.
Nantinya, penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dilakukan dengan mempertimbangkan kajian risiko hingga standar internasional yang berlaku.
Dalam Pasal 195 dijelaskan bahwa setiap pangan olahan, termasuk pangan siap saji, wajib memenuhi batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak.
Selanjutnya,makanan cepat saji juga harus mencantumkan label gizi yang terdiri atas kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan atau pada media informasi.