Adapun kasus dugaan korupsi PDAM yang menyeret HYL dan IA yakni periode 2016-2019. PDAM Makassar mendapatkan laba dan untuk itu harus ada penetapan penggunaan laba melalui dewan pengawas. Begitu juga dengan penggunaan laba seharusnya melalui rapat direksi. Namun faktanya tidak pernah dilakukan pembahasan rapat oleh direksi terkait penetapan penggunaan laba dan pembagian laba. Selain itu tak terdapat notulensi dan risalah rapat. Penagmbilan keputusan hanya rapat per bidang dan rapat terbatas terdiri dari dirut dan direktur keuangan.
Atas perkara dugaan korupsi ini, adik SYL disebut merugikan negara hingga Rp 20 miliar.
Tersangka HYL dan IA juga tidak mengindahkan aturan soal tantim dan bonus yang besarannya harus sesuai dengan diatue dalam perda.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
(ezr)