Daftar Penerima Cuan dari Korupsi Timah
Muhammad Fikri
31 July 2024 16:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap daftar penerima cuan atau keuntungan dari kasus korupsi wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Hal ini diungkap saat membacakan dakwaan tiga tersangka kasus tersebut yang telah diseret ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Tiga tersangka yang mulai menjalani proses persidangan adalah Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepauan Bangka Belitung periode 2015-2019, Suranto Wibowo; Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepauan Bangka Belitung periode 5 Maret sampai 31 Desember 2019, Rusbani, alias Bani; dan Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2018-2021, Amir Syahbana.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi," kata Jaksa Ardito Muwardi dalam persidangan, Rabu (31/7/2024).
Dalam dakwaan tersebut, hanya satu dari tiga pejabat ESDM Bangka Belitung yang tercatat menerima keuntungan. Jaksa hanya mencatat Amir Syahbana menerima uang sebesar Rp325,9 juta dari bancakan tambang ilegal timah.
Selain Amir, jaksa menuduh ada delapan nama tersangka dan ratusan perusahaan yang menerima keuntungan dari korupsi di IUP milik TINS. Pada kasus ini, korps adhyaksa sendiri telah menetapkan 22 tersangka yang berasal dari pejabat ESDM, petinggi PT Timah, petinggi perusahaan smelter, dan sejumlah swasta.