Dalam kasus ini, jaksa menilai Emirsyah menyebakan kerugian negara hingga US$609 juta atau Rp9,9 trilun dalam korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 melalui PT Garuda Indonesia. Dia dinilai tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia ke Soetikno Soedarjo. Padahal rencana pengadaan itu merupakan rahasia perusahaan.
(fik/frg)
No more pages