Logo Bloomberg Technoz

Harvey Moeis dan Helena Lim Kantongi Rp420 M dari Korupsi Timah

Muhammad Fikri
31 July 2024 14:55

Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU PT Timah Tbk (TINS), Harvey Moeis dan Helena Lim. (Dok. Kejaksaan Agung)
Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU PT Timah Tbk (TINS), Harvey Moeis dan Helena Lim. (Dok. Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap nominal keuntungan yang diperoleh suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim dalam dugaan tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Hal ini terungkap saat jaksa membacakan dakwaan salah satu tersangka yang sudah diseret ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Jakarta. Dia adalah Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepauan Bangka Belitung periode 2015-2019, Suranto Wibowo.

“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp420 miliar” kata Jaksa Ardito Muwardi dalam persidangan, Rabu (31/7/2024)

Harvey Moeis, melalui PT Refined Bangka Tin, juga disebut terlibat dalam tindak pidana tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah IUP PT Timah. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai total kerugian yang harus ditanggung negara dari kasus korupsi ini mencapai Rp300 triliun.

“Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," kata dia.