"Bahwa penjual eceran itu dilarangnya kan permasalahannya orang Indonesia termasuk yang kreatif menyisiati dan ini sekali lagi harus diterapkan dengan sanksi yang sangat konsisten," nilai Dicky.
"Banyak sekali perilaku yang dimungkinkan bagi si perokok melakukan aktivitasnya merokok karena tidak ada larangan-larangan yang diberlakukan secara konsisten misalnya ditempat merokok yang dikhususkan sering kali tidak tersedia ya. Sehingga orang sambil berjalan kaki, berkendara, ini yang harus dilarang," tambahnya.
Selain itu, Dicky juga menyebut pemasangan gambar di kemasan tentang dampak buruk rokok ternyata tidak terlalu berdampak secara global.
"Sejauh ini sisi evaluasi global, Australia, kemasan gambar dampak merokok ga terlalu berpengaruh, tidak membuat orang nggak terlalu takut sbetulnya," kata Dicky.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu pasal mengatur tentang aturan penjualan dan pembelian rokok.
Pasal 434 PP 23 Tahun 2024 mengatur larangan penjualan rokok secara eceran. Penjualan juga dilarang terhadap pembeli di bawah usia 21 tahun.
"Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," tulis pasal 434 pada poin d.
Pemerintah juga mengatur larangan penjualan rokok, baik tembakau maupun elektrik dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Penjualan juga dilarang dengan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
"Penjualan melalui jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur," tulis pasal penjelasan.
"Penyelenggaraan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik bertujuan untuk: a. menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokokpemula; b. menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok" tulis pasal 430.
(dec/spt)