Pakar Kritik soal Larangan Penjualan Rokok Eceran: Kurang Detail
Dinda Decembria
31 July 2024 15:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2024 tertulis bahwa pemerintah melarang penjualan rokok secara eceran untuk mengurangi jumlah perokok RI.
Menurut pakar kesehatan yang juga epidemiolog, Dicky Budiman hal tersebut sudah bagus untuk menanggulangi naiknya perokok RI, namun kurang mendetail dan menyeluruh.
Dicky menjelaskan meski penjualan dilarang terhadap pembeli di bawah usia 21 tahun, harusnya ada tindakan bila di bawah umur merokok. Selain itu kata dia juga ada penjelasan siapa saja yang diperbolehkan untuk membeli rokok.
"Tapi, yang harus di tekankan sebetulnya bukan hanya dalam membatasi penjualan eceran. Tapi juga siapa yang boleh membeli itu harus jelas, ditegaskan bahwa harus di atas 18 tahun,"kata Dicky.
Dengan aturan jelas, Dicky mengatakan pemerintah bisa mengurangi jumlah pecandu rokok di Indonesia. Ia menyebut bahaya merokok apabila dilakukan sejak usia dini, akan lebih berat menimbulkan kecanduannya, termasuk berat untuk menghentikan.