Berdasarkan data perdagangan Bursa Efek Indonesia, harga saham PRDA yang menyentuh Rp3.030/saham tersebut sekaligus mencapai titik level tertingginya sejak 12 Juni kemarin.
Saham PRDA telah ditransaksikan sebanyak 1,74 juta saham dengan nilai transaksi setengah hari perdagangan mencapai Rp5,12 miliar. Adapun frekuensi yang terjadi sejumlah 732 kali.
Kemudian saham PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC) melonjak 70 poin, atau terangkat 3,48% ke harga Rp2.080/saham. Senada dengan Perusahaan pendukung industri kesehatan lain, PT Soho Global Health Tbk (SOHO) juga menguat 10 poin, atau dengan kenaikan 1,53% ke harga Rp665/saham.
Selain itu, industri peralatan kesehatan dan juga farmasi, serta pendukungnya berhasil ikut menguat, seperti emiten PT Maja Agung Latexindo Tbk (SURI) yang harganya terangkat 2,48% ke level Rp124/saham. Senada, PT Merck Indonesia Tbk (MERK) juga menguat 1,02% ke harga Rp3.970/saham.
Saham farmasi, PT Pyridam Farma Tbk (PYFA) melesat 1,01% ke level Rp100/saham. Kemudian saham PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) menghijau 0,96% ke level Rp1.580/saham.
Adapun ketentuan-ketentuan dalam PP ini diatur dalam 1.072 pasal, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, yakni kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular, dan penanggulangan penyakit tidak menular.
“Menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” mengutip keterangan Menkes Budi, Rabu (31/7/2024).
Aspek teknis pelayanan kesehatan mulai dari standar pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan, termasuk pelayanan kesehatan di DTPK serta daerah bermasalah kesehatan dan daerah tidak diminati, serta telekesehatan, dan telemedisin.
Menkes melanjutkan, ketentuan teknis fasilitas pelayanan kesehatan meliputi jenis dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan secara internal dan eksternal, pengembangan pelayanan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggaraan puskesmas, penyelenggaraan rumah sakit, dan rumah sakit pendidikan.
Aturan turunan ini juga memuat ketentuan teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah; pendanaan kesehatan; partisipasi masyarakat; dan pembinaan dan pengawasan.
(fad/aji)