Wiraswasta, Kapendi (KPD); PNS, Moeljanto (MJT); Penanggungjawab CV Merapi Berdikari, Romadhon (RMD); Direktur CV Dua Putra/Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Siswoyo (SWY).
Selasa lalu (30/7) tim penyidik KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka yang merupakan bagian dari penyelenggara negara. Mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan tiga kasus korupsi yang sedang didalami oleh penyidik KPK, yaitu dugaan tindak korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang 2023-2024; pemerasan terhadap pegawai negeri atas intensif pemungutan pajak dan retribusi daerah ke Kota Semarang; dan dugaan penerimaan gratifikasi di tahun 2023-2024.
Panggilan terhadap Ita dan suami, hanya dipenuhi oleh Alwin. Pada pemeriksaan Alwin, penyidik bertujuan untuk konfrontir terkait dengan temuan-temuan penyidik usai jalani penggeledahan di 66 lokasi di wilayah Jawa Tengah.
“Sejak 17-25 Juli, penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas, atau OPD [Organisasi Perangkat Daerah] Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya” kata Tessa.
Ita, dikabarkan mangkir dari panggilan karena hari pemanggilan bersamaan dengan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.
“Yang bersangkutan [Hevearita] kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024” ucapnya.
(fik/ain)