KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Korupsi Pemkot Semarang
Muhammad Fikri
31 July 2024 13:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka terkait dugaan tiga kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang. Pemeriksaan tersebut dilakukan usai penyidik KPK lakukan pemanggilan dua tersangka lainnya sebelumnya.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (31/7/2024)
Dua orang tersangka tersebut merupakan tersangka yang berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Ketua Gapensi Semarang, Martono (MTN); dan Wirausaha/Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar atau Rachmat Djangkar (RD).
Selain dua pihak tersangka tersebut, KPK juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sembilan pihak lainnya di Akademisi Kepolisian Kota Semarang. Mereka adalah Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bappeda Kota Semarang, Agung Wido Catur Utomo (AWCU).
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang, Endang Sri Rezeki (ESR); Inspektur Pembantu III Kota Semarang, Mukhamad Zaenudin (MZ); Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang, Rian Putrowijoyo (RP); PNS, Eko Yuniarto;