Logo Bloomberg Technoz

Modus dalam penangkapan dan penindakan rokok dan miras ilegal yakni tidak dilekatkan dengan pita cukai dan menyalahi perundang-undangan. Kemudian rokok dan miras tersebut berasal dari impor yang seharusnya memiliki kewajiban untuk pelekatan pita cukai. Selain itu ada juga volume yang dibatasi seperti barang bawaan penumpang. 

“Ada juga jumlah sesuai ketentuan Permendag yang harus kita batasi sehingga sisanya kita tindak,” tutur Askolani. 

“Jadi kombinasi itu jadi penindakan kita. Baik miras dan rokok ilegal tidak hanya domestik tetapi pemasukan barang impor yang menyalahi ketentuan.”

Bea Cukai, kata Askolani, akan terus berkolaborasi dengan Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, serta Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) dalam melakukan tindakan pemusnahan barang ilegal.

(mfd/lav)

No more pages