Bea Cukai Musnahkan Miras & Jutaan Rokok Ilegal Capai Rp165 M
Mis Fransiska Dewi
31 July 2024 13:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu) memusnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) ilegal dan 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp165 miliar.
Dari jumlah tersebut, ratusan ribu miras yang dimusnahkan berasal dari berbagai merek terkenal, mulai dari Grey Goose Vodka, Jack Daniel's, Gordon’s Gin hingga Jose Cuervo.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkapkan pemusnahan tidak hanya dilakukan di kantor pusat Bea Cukai, tetapi juga secara serentak di TPP Bea Cukai Cikarang dan Bekasi.
“Kami akan memusnahkan barang milik negara eks bea dan cuka dan hasil rampasan negara berupa 162.708 botol mengandung etil alkohol, 12 juta batang rokok, 184 batang cerutu. Kemudian ada 4.787 hasil pengolahan tembakau lainnya, 74.450 gram molases dan 46 ribu tembakau iris dengan total nilai barang yang kami perkirakan Rp165 miliar,” kata Askolani dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2024).
Askolani menyebut barang-barang yang akan dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai di kantor pusat maupun di Kantor Wilayah Banten serta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.