Logo Bloomberg Technoz

Di samping itu, pemerintah melalui KKP juga akan melihat lokasi BMKT tersebut masuk dalam cagar budaya atau tidak. Penyebabnya, bila masuk ke bagian dari cagar alam, maka itu masih merupakan ranah kepenguruasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Sekadar catatan, dalam PP No. 32/2019 tentang Tata Ruang Laut, Pasal 10 Ayat (4) berbunyi bahwa, strategi pelindungan dan pengendalian pemanfaatan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. menetapkan lokasi BMKT sebagai arahan Kawasan Konservasi;

b. melakukan pengangkatan BMKT untuk keselamatan pelayaran;

c. melakukan pengangkatan pemanfaatan; dan BMKT untuk

d. melakukan pengawasan dan pengamanan lokasi BMKT.

(prc/wdh)

No more pages