Pemerintah Kaji Aturan Minimal Investasi Rp10 M untuk Pacu SPKLU
Dovana Hasiana
31 July 2024 10:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan pemerintah tengah mengkaji aturan minimal investasi Rp10 miliar untuk mendongkrak sebaran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia.
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nurul Ichwan mengatakan aturan tersebut sesuai dengan mandat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko.
Menurut Ichwan, nilai investasi yang digelontorkan untuk pembangunan SPKLU lebih kecil dari minimal investasi yang ditetapkan sebesar Rp10 miliar.
“Kalau sekarang regulasinya di setiap titik investasi nilainya itu harus Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Sekarang kalau dia investasi, ini kan biayanya tidak sebesar itu. Nah ini masih sedang kita review,” ujar Ichwan saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Adapun, Pasal 189 Ayat 2 beleid tersebut menjelaskan ketentuan minimum investasi bagi penanaman modal asing (PMA) meliputi total investasi lebih besar dari Rp10 miliar rupiah, di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek.